PERSOALAN kebencanaan, sebenarnya bukan hanya berkutat tentang bagaimana mencegah atau melakukan tindakan saat bencana terjadi. Berbagai persoalan kerentanan, juga perlu mendapat perhatian serius.
Salah satu persoalan tersebut adalah kemiskinan dan pengangguran. Warga yang tidak memiliki pekerjaan dan hidup serba kekurangan, merupakan golongan masyarakat yang paling rentan menjadi korban bencana.
Karena itu upaya mengentaskan kemiskinan, merupakan sebuah usaha mutlak yang perlu dilakukan semua pihak, terutama pemerintah. Upaya pengentasan itu, bisa dilakukan dengan banyak cara, termasuk membuka usaha mandiri. Produk yang dibuat pun tak harus selalu wah…., tetapi bisa memulai dari yang sederhana, seperti misalnya membuat telur asin.
Telur asin, sejak lama memang telah terbukti menjadi salah satu “teman” nasi yang mudah didapat. Di Banjarnegara, makanan ini bahkan menjadi salah satu unggulan daerah itu. Lauk yang satu ini, bahkan tersedia di banyak warung kelontong, pasar tradisonal, serta supermarket.
Jika ada waktu, kita pun dapat membuatnya sendiri di rumah. Bahan-bahannya pun mudah didapat. Berikut cara membuatnya. Selengkapnya di ….
Desember 18, 2009
Memulai Usaha Dengan Membuat Telur Asin
Desember 16, 2009
Ancaman Bencana Kembali Incar Semarang
MUSIM hujan telah tiba, dan ancaman bencana banjir serta longsor kembali mengincar Kota Semarang. Di kota ini terdapat tiga jenis banjir, yakni kiriman, genangan lokal, dan rob. Dari ketiganya, banjir kiriman adalah yang paling berbahaya.
Warga asli kota ini banyak yang masih ingat ketika tahun 1990 lalu, sebuah banjir kiriman dengan debit sangat besar, menerjang Kota Semarang bagian bawah. Tercatat hampir 100 korban jiwa melayang, akibat air bah melanda daerah Sampangan, Panjangan, dan Sekitarnya.
Banjir tersebut terjadi akibat debit air Kali Garang, Kali Kreo, dan Kali Kripik meningkat cukup tajam. Hal itu mengakibatkan tanggul Kali Garang di daerah Panjangan jebol dan air menerjang kawasan itu.
Dengan semakin kacaunya iklim akibat pemanasan global, kemungkinan terjadinya banjir-banjir semacam itu makin besar. Untuk itu warga di daerah aliran Kali Garang, Banjirkanal Timur, Banjirkanal Barat, dan Kali Babon sebaiknya waspada. (Purwoko Adi Seno)
Juni 19, 2009
Banjir dan PKL Banjirkanal Timur
”BANJIRKANAL Timur Bocor di Empat Titik”. Demikianlah judul berita di Harian Suara Merdeka, Kamis 18 Juni 2009. Dalam berita tersebut dijelaskan, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral (PSDA dan ESDM) Kota Semarang, menemukan empat titik kebocoran di Banjirkanal Timur.
Menurut Kepala Dinas PSDA dan ESDM Fauzi MT, kebocoran itu menjadi penyebab tergenangnya permukiman warga di kawasan Mlatiharjo, Kecamatan Semarang Timur beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kebocoran tanggul diakibatkan oleh ulah pemilik kios yang mengepras tanggul untuk memperluas bangunan. Pengeprasan mengurangi kekuatan tanggul. Saat air sungai meluap, titik yang dikepras itu bocor. Air dari Banjirkanal Timur pun mengalir deras ke permukiman warga di sekitarnya.
Walaupun tidak menempati sebagai headline edisi Semarang Metro, namun berita tersebut cukup menarik. Jika dicermati, terdapat dua persoalan utama dalam kasus banjir tersebut.
Pertama, secara teknis Banjirkanal Timur merupakan sebuah sungai bertanggul di wilayah perkotaan. Hulu sungai ini, berada di wilayah perbatasan Kecamatan Tembalang, Kecamatan Pedurungan, dan Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.
Bagian hulu ditandai dengan adanya bendungan, yang dibangun sejak zaman Belanda. Sungai ini memperoleh aliran dari Kali Penggaron, yang oleh warga di Rowosari disebut Kali Gede. Aliran Kali Penggaron tersebut bermula dari Gunung Ungaran, dan kemudian melalui wilayah hutan lindung Penggaron.
Aliran sungai tersebut kemudian terus turun hingga melalui wilayah Banyumeneng dan kemudian memecah. Sebagian terus ke Demak, sebagian lagi masuk ke Klipang.
Sesampai di Klipang, aliran sungai ini kembali dibagi, yakni ke Banjirkanal Timur dan ke Kali Babon. Saat ini sedang diupayakan untuk menambah aliran, yakni dengan sudetan Dombo-Sayung.
Berdasarkan pengamatan, kondisi sebagian daerah aliran sungai (DAS) Penggaron, saat ini sudah mengalami perubahan. Wilayah di Ungaran Timur dan Tembalang yang semula perkebunan dan sawah, kini telah berubah menjadi permukiman. Hal ini mengakibatkan debit sungai meningkat, bahkan bisa sampai 25 kalinya. Sungguh mengerikan membayangkan kondisi tersebut.
Betapa tidak, ancaman luapan sungai tersebut, kini menjadi kian besar. Perubahan tata guna lahan yang tidak terkendali, bukan hanya menambah debit air, tetapi juga memperbanyak sedimen.
Secara teoritis, kondisi tersebut bisa diperbaiki dengan mengacu pada Delta Q Zero Policy. Secara teknis, kebijakan tersebut bisa diterjemahkan dengan pembangunan embung, waduk, terjunan-terjunan, sumur resapan, dan pengendalian tata guna lahan.
Namun fakta menunjukkan bahwa pembuatan bangunan-bangunan pengairan semacam itu tidak pernah dilakukan. Maka tidak heran, jika dalam beberapa tahun terakhir ini, kemungkinan Banjirkanal Timur meluap menjadi semakin besar.
Tanggul
Dengan kondisi semacam ini, fungsi tanggul sungai menjadi sangat penting. Ketika terjadi peningkatan debit, tanggul itu merupakan satu-satunya harapan warga untuk selamat dari ancaman bencana.
Namun harapan tersebut tinggalah harapan. Di sepanjang tepi tanggul di sebelah barat sungai, sejak puluhan tahun silam sudah ada bangunan-bangunan semi permanen milik pedagang kaki lima. Mereka menjual beragam jenis barang, mulai dari sepeda bekas, sampai komponen mobil dan sepeda motor.
Bangunan-bangunan tersebut, semula memang hanya sekadar menempel di tanggul. Namun kemudian, kebutuhan akan ruang membuat pemilik bangunan lebih memilih mengorbankan keselamatan, dengan mengepras tanggul.
Akibatnya, pengaman itu pun bocor dan ketika debit meningkat, air masuk ke permukiman melalui bagian-bagian yang lemah tersebut.
Wilayah di tepi tanggul sungai, sebenarnya telah diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan dan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai, dan Bekas Sungai.
Dalam peraturan itu disebutkan, garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan, ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) meter di sebelah luar sepanjang kaki tanggul. Hal ini berarti tidak boleh ada satupun bangunan yang menempel ke tanggul, walaupun itu hanya berupa tempat dasaran PKL.
Namun PKL Barito dalam hal ini juga tidak bisa 100% menjadi tumpuan kesalahan. Semula, mereka menempati lapangan di depan Stasiun Tawang. Oleh pemerintah, mereka kemudian dipindah ke Barito.
Sedangkan kini lapangan itu kini telah diubah menjadi sebuah kolam retensi, untuk menampung air hujan yang jatuh di kawasan Kota Lama. Dengan kondisi semacam itu, persoalan Banjirkanal Timur, ternyata bukan hanya persoalan teknis hidrologi, tetapi juga akibat kebijakan Pemkot yang tidak memperhatikan visi ke depan. Dengan kata lain, persoalan banjir tersebut bukan hanya merupakan tanggung jawab para PKL, tetapi juga Pemkot dan Pemprov.
Bahkan pemerintah memiliki porsi tanggung jawab paling besar. Hal ini karena penataan dan penempatan PKL, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Pasar.(Purwoko)
Februari 11, 2009
Banjir Semarang, Persoalan Tiada Akhir
Banjir Semarang, Persoalan Tiada Akhir
ADA sebuah pengalaman berharga yang saya dapatkan Senin (9-2-2009) lalu. Pagi itu dengan semangat tinggi, saya berangkat dari rumah di Klipang, Kelurahan Sendang Mulyo, kecamatan Tembalang ke Kaligawe.
Pada hari-hari biasa, perjalanan tersebut paling lama saya tempuh dalam waktu sekitar 30 menit. Namun hari itu, perjalanan yang mestinya singkat itu, membutuhkan waktu jadi 3 jam.
Semua itu hanya karena satu kata, yakni banjir. Biasanya, saya perjalanan dari rumah saya tempuh melalui Perumnas Telogosari, Ngablak, dan Genuk Indah.
Tetapi akibat banjir selama dua hari, genuk berubah jadi danau yang sangat luas. Hampir tak ada kendaraan kecil dan sepeda motor yang bisa lewat dengan selamat.
Semuanya mogok dan pengendaranya harus mendorong sampai ke tempat yang agak tinggi, untuk kemudian membuka bengkel dadakan.
Lantaran tak mau repot, saya memilih jalur lain yakni melalui Jl Wolter Monginsidi. Memang di jalur tersebut saya sempat menemui genangan, tetapi rintangan itu tak membuat jupiter z yang merupakan kendaraan dinas sampai mogok.
Tetapi, sesampai di Jalan Kaligawe, hambatan yang lebih menghadang. Di jalur tersebut terlihat berbagai kendaraan besar berhenti.
Sebagai pengendara yang lihai, saya nekat masuk ke kemacetan dengan harapan bisa mencari celah untuk lewat. Tetapi harapan saya itu akhirnya musnah. Setelah sekitar 500 meter melalui traffic light di pertigaan Jl Kaligawe – Jl Walter Monginsidi, lalu lintas benar-benar macet. Bahkan sepeda motor yang biasanya dapat menelusup di sela-sela kendaraan besar, saat itu juga harus berhenti total.
Saat itu saya benar-benar merasa aneh. Sejak lahir, belum pernah saya temui kemacetan seperti ini di Semarang.
Sekitar dua jam tigapuluh menit saya terjebak macet di Kaligawe. Namun rupanya ujian yang saya hadapi belum berakhir. Saat itu, tiba-tiba ban depan saya kempis dan anginnya habis.
Tak mungkin dalam kondisi seperti itu ada tukang tambal ban yang buka. Sehingga akhirnya, dengan kondisi ban depan kempis, saya nekat mengendarai sepeda motor hingga ke kantor.
Banyak Persoalan
Sebenarnya, ada banyak persoalan yang menyebabkan Jl Kaligawe bisa semacet itu. Selain jumlah kendaraan yang melewatinya memang banyak, juga tak ada alternatif lain untuk jalur transportasi nasional itu.
Sekitar tujuh tahun silam, memang pernah ada rencana untuk membuat jalan alternatif dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang hingga Demak. Namun rupanya, rencana tersebut hanyalah tinggal rencana.
Selain itu ada sebuah persoalan yang sejak dahulu tak pernah tertangani, yakni banjir. Ruas jalan Kaligawe, semula masuk dalam dua daerah aliran sungai (DAS), yakni Tenggang dan Sringin.
Sebelum jalan itu ditinggikan, banjir dari dua sungai itu menggenangi jalur tersebut. Namun setelah peninggian dilakukan, wilayah selatan jalan lebih banyak masuk ke DAS Tenggang, sedangkan wilayah utara masuk ke DAS Sringin.
Persoalannya adalah, kedua sungai yang masuk wewenang pemerintah kota itu, tak pernah diperbaiki hingga tuntas. Wacana untuk menormalisasi Kali Tenggang misalnya, pernah muncul sekitar tiga tahun silam.
Proyek itu pun sudah pernah dianggarkan dalam APBD Kota Semarang. Tetapi fakta menunjukkan bahwa persoalan banjir akibat luapan Kali Tenggang tak pernah terselesaikan.
Nampaknya, pemerintah kota memang tak pernah menjadikan persoalan banjir sebagai prioritas. Atau jangan-jangan, justru persoalan ini dibiarkan, agar ketika banjir terjadi Walikota bersama para stafnya bisa unjuk diri, dengan berperan sebagai dewa penolong.
Atau jangan-jangan pula, proyek normalisasi saluran memang tak akan pernah dituntaskan, agar ada proyek sejenis untuk tahun depan.
Entah bagaimana, tetapi faktanya rakyat makin menderita dan mereka mungkin tak akan pernah bebas dari penderitaan itu. (Purwoko)
September 28, 2008
Selamat Hari Raya Idul Fitri
September 13, 2008
Ancaman Tumbukan Meteorit di Tahun 2028
SUATU malam, saya iseng-iseng mencari bacaan tentang meteorit impact (tumbukan meteor). Entahlah, topik itu melintas begitu saja di benak saya.
Setelah meminta bantuan om Google, terdapat sederetan link, salah satunya adalah http://meteorite.org/.
Salah satu tulisan yang diterbitkan NASA tanggal 11 Maret 1998 lalu cukup mengejutkan. Dalam laporan astronom Brian G. Marsden itu, diinformasikan bahwa Desember lalu NASA menemukan sebuah asteroid bernama XF11, yang mungkin akan bertumbukan dengan Bumi. Benda tersebut ditemukan Jim Scotti, dalam Program Pengamatan Antariksa di Universitas Arizona.
Jim menggunakan teknologi teropong bintang 36-inch, yang dibangun dibangun 77 tahun lalu. Dalam perhitungannya, asteroid itu akan melewati bumi dengan jarak sekitar 500 ribu mil, pada tahun 2028.
Dalam bayangan manusia, jarak tersebut memang seakan-akan sangat jauh. Namun bagi benda-benda angkasa yang perhitungan jaraknya mencapai jutaan tahun cahaya, angka 500 ribu mil tersebut menjadi tidak ada apa-apanya.
Setelah observasi oleh dua astronom amatir Jepang selama dua pekan, 6 Desember 1995 lalu mereka memperkirakan jarak bumi dengan benda itu sangat dekat. Hal itulah yang menyebabkan asteroid besar tersebut dimasukkan dalam kelompok ”berpotensi berbahaya” dan harus terus dimonitor.
Dalam observasi pada tanggal 3 dan 4 Maret oleh Peter Shelus dengan teropong 30 inchi di McDonald Observatory di barat Texas, XF11 diperkirakan akan bertemu dengan orbit bumi sekitar 1:30 p.m. Sore itu obyek angkasa itu harus kelihatan dengan mata biasa.
Sedangkan di Eropa yang saat itu gelap, obyek harus kelihatan jelas berpindah dari barat laut ke bagian tenggara.
Namun begitu, masih diperlukan pengamatan lebih lanjut untuk memastikan kedekatan obyek tersebut dengan bumi. (Purwoko Adi Seno)
September 3, 2008
Gustav, Sebuah Catatan
SEBUAH badai yang hebat bernama Gustav, Selasa, 2 September 2008 lalu mulai menyerang daratan Amerika Serikat, masuk dari Cocodrie, 130 kilometer bagian barat daya New Orleans, Lousiana pukul 9.30 waktu setempat.
Meski kekuatannya dilaporkan menurun, hanya 2 dari skala 1-5, badai tersebut menyebabkan gelombang tinggi yang memicu banjir dan putusnya jaringan listrik di seluruh kota tersebut.
Kota yang permukaannya rendah tersebut terancam banjir bandang jika tanggul penahan yang dibangun di sekeliling kota jebol. Gelombang pasang melebihi tinggi tanggul dan telah meluap ke dalam kota.
Sebelumnya, ratusan warga negara Indonesia di New Orleans, Louisiana, Amerika Serikat (AS) telah mengungsi keluar dari kota tersebut. Mereka merupakan bagian dari ribuan warga yang sejak Sabtu (30/8) telah meninggakan New Orleans.
Konsul Jenderal RI di Houston, Kria Fahmi Pasaribu, Minggu (31/8), mengatakan para warga Indonesia itu telah menyebar ke berbagai wilayah, yaitu ke Houston, Oklahoma, Tennessee, North Carolina. “Ada juga yang tidak keluar dari Lousiana, tapi mereka telah mengungsi ke tempat-tempat yang aman,” kata Fahmi.
Menurut Konjen RI itu, total warga negara Indonesia yang tinggal di New Orleans berjumlah sekitar 100 orang. ‘’Jumlah tersebut adalah mereka yang pernah melakukan lapor diri. Mungkin saja jumlahnya lebih dari 100 mengingat kadang-kadang ada juga warga kita yang tidak pernah lapor diri,’’ ujarnya.
Hingga Minggu, seperti diungkapkan Fahmi, warga Indonesia yang mengungsi ke Houston berjumlah sekitar 15 orang. Mereka menempuh perjalanan darat selama 12 jam dari New Orleans, lebih lama dari waktu-waktu normal, yang biasanya hanya sekitar lima jam. Jumlah warga Indonesia yang berada di Florida diperkirakan mencapai 2.000 orang.
Bencana tersebut tentu telah membuat jutaan orang menderita. Namun bencana-bencana semacam itu memang hanya ada di wilayah-wilayah yang jauh dari Katulistiwa.
Gaya Corioli atau gaya perputaran bumi, menyebabkan wilayah-wilayah katulistiwa –termasuk Indonesia- tidak akan pernah secara langsung dihantam badai semacam itu. Kalaupun ada, aníllala berupa angin puting beliung atau hujan lebat.
Di satu sisi kita prihatin terhadap penderitaan warga Amerika Serikat. Namun di sisi lain kita bersyukur, bahwa bencana mengerikan semacam topan Gustav tak akan pernah mampir ke Indonesia.
September 1, 2008
Selamat Berpuasa Ramadan, Donor Darah Jalan Terus
Bulan puasa telah tiba. Kepada umat Muslim yang menjalankannya, kami mengucapkan selamat beribadah puasa. Semoga Allah memberikan limpahan rahmat kepada Anda.
Bulan Ramadhan memang merupakan bulan penuh rahmat, termasuk bagi Palang Merah Indonesia. Walau harus bekerja lebih keras, namun biasanya pada bulan-bulan seperti ini stok darah justru meningkat.
Seperti terjadi di PMI Surabaya. Humas Unit Transfusi Darah (UTDC) PMI Surabaya, Agung Trijutanto, Selasa 26-8-2008 mengatakan, jumlah pendonor tiap tahun bertambah, khususnya saat bulan Puasa.
Sehingga kekhawatiran terjadinya kehabisan stok darah kemungkinannya sangat kecil. “Kekrisisan stok darah di PMI Surabaya, saya kira tidak akan sampai terjadi karena kami sudah mengantisipasinya melalui berbagai hal seperti meningkatkan volume jam operasional mobil unit maupun jam kantor unit,” ungkapnya.
Justru pada bulan Ramadan ini, dia memprediksikan perolehan donor darah akan naik dibandingkan tahun lalu. Prediksi tersebut berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya yang mengalami kenaikan.
Sebut saja bulan Puasa tahun 2006, jumlah pendonor sebanyak 6.723. Sedang tahun 2007 naik menjadi 7.862 pendonor.
Agung menjelaskan selama bulan puasa, penghasil donor darah dilakukan di dua tempat yaitu di kantor UTDC PMI dan mobil unit keliling donor darah. Dari kedua tempat tersebut, penghasil donor yang paling banyak diperoleh di kantor unit dibanding di mobil keliling.
Berdasarkan data yang dihimpun PMI Surabaya, tahun 2006 kantor unit terdapat 3.840 pendonor, mobil unit 2.883 pendonor. Sedangkan tahun 2007 di kantor unit 4.507 pendonor, di mobil keliling 3.355 pendonor.
Melalui upaya UTDC PMI Surabaya dengan meningkatkan jam pelayanan donor darah dan mobil keliling, sambung Agung, selama bulan puasa, PMI juga mampu menjaring pendonor baru.
Ini dapat dilihat dari data PMI, 2006 pendonor baru berjumlah 1.803 pendonor sedang 2007 hanya naik 0,39% atau 1.810 pendonor. Peningkatan tidak hanya terjadi pada pendomor baru, tetapi juga pendonor lama.
Bahkan, terjadi peningkatan signifikan pada pendonor lama sekitar 18,70%, dengan rincian sebanyak 4.920 pendonor pada 2006 dan 6.052 pendonor pada 2007. (Sumber: Surabaya Post)
Agustus 26, 2008
UU Nomor 24 Tahun 2007

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2007
TENTANG
PENANGGULANGAN BENCANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan pelindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk pelindungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional;
c. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana yang ada belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh serta tidak sesuai dengan perkembangan keadaan masyarakat dan kebutuhan bangsa Indonesia sehingga menghambat upaya penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana;
Mengingat : Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG UNDANG TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah langsor.
3. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
4. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
5. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
6. Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
7. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
8. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
9. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
10. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
11. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
12. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
13. Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana.
14. Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
15. Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
16. Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
17. Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
18. Bantuan darurat bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
19. Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
20. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
21. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
22. Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
23. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
24. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
25. Lembaga usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
26. Lembaga internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing nonpemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Penanggulangan bencana berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
(1) Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasaskan:
a. kemanusiaan;
b. keadilan;
c. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
d. keseimbangan, keselarasan, dan keserasian;
e. ketertiban dan kepastian hukum;
f. kebersamaan;
g. kelestarian lingkungan hidup; dan
h. ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu:
a. cepat dan tepat;
b. prioritas;
c. koordinasi dan keterpaduan;
d. berdaya guna dan berhasil guna;
e. transparansi dan akuntabilitas;
f. kemitraan;
g. pemberdayaan;
h. nondiskriminatif; dan
i. nonproletisi.
Pasal 4
Penanggulangan bencana bertujuan untuk:
a. memberikan pelindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
b. menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
d. menghargai budaya lokal;
e. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan
g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
BAB III
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Pasal 5
Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Pasal 6
Tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
a. pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan;
b. pelindungan masyarakat dari dampak bencana;
c. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum;
d. pemulihan kondisi dari dampak bencana;
e. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai;
f. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai; dan
g. pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.
Pasal 7
(1) Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
a. penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan nasional;
b. pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;
c. penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah;
d. penentuan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan negara lain, badan-badan, atau pihak-pihak internasional lain;
e. perumusan kebijakan tentang penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana;
f. perumusan kebijakan mencegah penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam untuk melakukan pemulihan; dan
g. pengendalian pengumpulan uang atau barang yang bersifat nasional.
(2) Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi:
a. jumlah korban;
b. kerugian harta benda;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan presiden.
Pasal 8
Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
a. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum;
b. pelindungan masyarakat dari dampak bencana;
c. pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan; dan
d. pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang memadai.
Pasal 9
Wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
a. penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah;
b. pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;
c. pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan provinsi dan/atau kabupaten/kota lain;
d. pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya;
e. perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya; dan
f. penertiban pengumpulan dan penyaluran uang atau barang pada wilayahnya.
BAB IV
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 10
(1) Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Lembaga Pemerintah Nondepartemen setingkat menteri.
Pasal 11
Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terdiri atas unsur:
a. pengarah penanggulangan bencana; dan
b. pelaksana penanggulangan bencana.
Pasal 12
Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai tugas:
a. memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
b. menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;
d. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan pada setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
e. menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
f. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
h. menyusun pedoman pembentukan badan penanggulangan bencana daerah.
Pasal 13
Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai fungsi meliputi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Pasal 14
(1) Unsur pengarah penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai fungsi:
a. merumuskan konsep kebijakan penanggulangan bencana nasional;
b. memantau; dan
c. mengevaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2) Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat pemerintah terkait; dan
b. anggota masyarakat profesional.
(3) Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipilih melalui uji kepatutan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 15
(1) Pembentukan unsur pelaksana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan kewenangan Pemerintah.
(2) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(3) Keanggotaan unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tenaga profesional dan ahli.
Pasal 16
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, unsur pelaksana penanggulangan bencana mempunyai tugas secara terintegrasi yang meliputi:
a. prabencana;
b. saat tanggap darurat; dan
c. pascabencana.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana diatur dengan peraturan presiden.
Bagian Kedua
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Pasal 18
(1) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 membentuk badan penanggulangan bencana daerah.
(2) Badan penanggulangan bencana daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. badan pada tingkat provinsi dipimpin oleh seorang pejabat setingkat di bawah gubernur atau setingkat eselon Ib; dan
b. badan pada tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh seorang pejabat setingkat di bawah bupati/walikota atau setingkat eselon IIa.
Pasal 19
(1) Badan penanggulangan bencana daerah terdiri atas unsur:
a. pengarah penanggulangan bencana; dan
b. pelaksana penanggulangan bencana.
(2) Pembentukan badan penanggulangan bencana daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pasal 20
Badan penanggulangan bencana daerah mempunyai fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; serta
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Pasal 21
Badan penanggulangan bencana daerah mempunyai tugas:
a. menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
b. menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
d. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
e. melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya;
f. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
g. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
h. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan belanja daerah; dan
i. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Unsur pengarah penanggulangan bencana daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a mempunyai fungsi:
a. menyusun konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana daerah;
b. memantau; dan
c. mengevaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.
(2) Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat pemerintah daerah terkait; dan
b. anggota masyarakat profesional dan ahli.
(3) Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipilih melalui uji kepatutan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 23
(1) Pembentukan unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b merupakan kewenangan pemerintah daerah.
(2) Unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi:
a. koordinasi;
b. komando; dan
c. pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya.
(3) Keanggotaan unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tenaga profesional dan ahli.
Pasal 24
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah mempunyai tugas secara terintegrasi yang meliputi:
a. prabencana;
b. saat tanggap darurat; dan
c. pascabencana.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah diatur dengan peraturan daerah.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Hak Masyarakat
Pasal 26
(1) Setiap orang berhak:
a. mendapatkan pelindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana;
b. mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
c. mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana.
d. berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial;
e. berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya; dan
f. melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana.
(2) Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
(3) Setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.
Bagian Kedua
Kewajiban Masyarakat
Pasal 27
Setiap orang berkewajiban:
a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. melakukan kegiatan penanggulangan bencana; dan
c. memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana.
BAB VI
PERAN LEMBAGA USAHA
DAN LEMBAGA INTERNASIONAL
Bagian Kesatu
Peran Lembaga Usaha
Pasal 28
Lembaga usaha mendapatkan kesempatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik secara tersendiri maupun secara bersama dengan pihak lain.
Pasal 29
(1) Lembaga usaha menyesuaikan kegiatannya dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2) Lembaga usaha berkewajiban menyampaikan laporan kepada pemerintah dan/atau badan yang diberi tugas melakukan penanggulangan bencana serta menginformasikannya kepada publik secara transparan.
(3) Lembaga usaha berkewajiban mengindahkan prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan fungsi ekonominya dalam penanggulangan bencana.
Bagian Kedua
Peran Lembaga Internasional
Pasal 30
(1) Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dapat ikut serta dalam kegiatan penanggulangan bencana dan mendapat jaminan pelindungan dari Pemerintah terhadap para pekerjanya.
(2) Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan secara sendiri-sendiri, bersama-sama, dan/atau bersama dengan mitra kerja dari Indonesia dengan memperhatikan latar belakang sosial, budaya, dan agama masyarakat setempat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana oleh lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN
BENCANA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 31
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan berdasarkan 4 (empat) aspek meliputi:
a. sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat;
b. kelestarian lingkungan hidup;
c. kemanfaatan dan efektivitas; dan
d. lingkup luas wilayah.
Pasal 32
(1) Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, Pemerintah dapat:
a. menetapkan daerah rawan bencana menjadi daerah terlarang untuk permukiman; dan/atau
b. mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak kepemilikan setiap orang atas suatu benda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang yang hak kepemilikannya dicabut atau dikurangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhak mendapat ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tahapan
Pasal 33
Penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi:
a. prabencana;
b. saat tanggap darurat; dan
c. pascabencana.
Paragraf Kesatu
Prabencana
Pasal 34
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahapan prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a meliputi:
a. dalam situasi tidak terjadi bencana; dan
b. dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana.
Pasal 35
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a meliputi:
a. perencanaan penanggulangan bencana;
b. pengurangan risiko bencana;
c. pencegahan;
d. pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
e. persyaratan analisis risiko bencana;
f. penegakan rencana tata ruang;
g. pendidikan dan pelatihan; dan
h. persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
Pasal 36
(1) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyusunan perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan.
(3) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyusunan data tentang risiko bencana pada suatu wilayah dalam waktu tertentu berdasarkan dokumen resmi yang berisi program kegiatan penanggulangan bencana.
(4) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
b. pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
c. analisis kemungkinan dampak bencana;
d. pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
e. penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan
f. alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.
(5) Pemerintah dan pemerintah daerah dalam waktu tertentu meninjau dokumen perencanaan penanggulangan bencana secara berkala.
(6) Dalam usaha menyelaraskan kegiatan perencanaan penanggulangan bencana, Pemerintah dan pemerintah daerah dapat mewajibkan pelaku penanggulangan bencana untuk melaksanakan perencanaan penanggulangan bencana.
Pasal 37
(1) Pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan untuk mengurangi dampak buruk yang mungkin timbul, terutama dilakukan dalam situasi sedang tidak terjadi bencana.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengenalan dan pemantauan risiko bencana;
b. perencanaan partisipatif penanggulangan bencana;
c. pengembangan budaya sadar bencana;
d. peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana; dan
e. penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana.
Pasal 38
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c meliputi:
a. identifikasi dan pengenalan secara pasti terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;
b. kontrol terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber bahaya bencana;
c. pemantauan penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber ancaman atau bahaya bencana;
d. pengelolaan tata ruang dan lingkungan hidup; dan
e. penguatan ketahanan sosial masyarakat.
Pasal 39
Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d dilakukan dengan cara mencantumkan unsur-unsur rencana penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan pusat dan daerah.
Pasal 40
(1) Rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) ditinjau secara berkala.
(2) Penyusunan rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan.
(3) Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi yang menimbulkan bencana dilengkapi dengan analisis risiko bencana sebagai bagian dari usaha penanggulangan bencana sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 41
(1) Persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e disusun dan ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Pemenuhan syarat analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan dalam dokumen yang disahkan oleh pejabat pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan Nasional Penanggulangan Bencana melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 42
(1) Penegakan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f dilakukan untuk mengurangi risiko bencana yang mencakup pemberlakuan peraturan tentang tata ruang, standar keselamatan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggar.
(2) Pemerintah secara berkala melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tata ruang dan pemenuhan standar keselamatan.
Pasal 43
Pendidikan, pelatihan, dan persyaratan standar teknis penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g dan h dilaksanakan dan ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b meliputi:
a. kesiapsiagaan;
b. peringatan dini; dan
c. mitigasi bencana.
Pasal 45
(1) Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dilakukan untuk memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian bencana.
(2) Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
b. pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini;
c. penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
d. pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat;
e. penyiapan lokasi evakuasi;
f. penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan
g. penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.
Pasal 46
(1) Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilakukan untuk pengambilan tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat.
(2) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengamatan gejala bencana;
b. analisis hasil pengamatan gejala bencana;
c. pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang;
d. penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana; dan
e. pengambilan tindakan oleh masyarakat.
Pasal 47
(1) Mitigasi Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.
(2) Kegiatan mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pelaksanaan penataan tata ruang;
b. pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, tata bangunan; dan
c. penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, dan pelatihan baik secara konvensional maupun modern;
Paragraf Kedua
Tanggap Darurat
Pasal 48
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputi:
a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya;
b. penentuan status keadaan darurat bencana;
c. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
d. pemenuhan kebutuhan dasar;
e. pelindungan terhadap kelompok rentan; dan
f. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
Pasal 49
Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dilakukan untuk mengidentifikasi:
a. cakupan lokasi bencana;
b. jumlah korban;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan
e. kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
Pasal 50
(1) Dalam hal status keadaan darurat bencana ditetapkan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan badan penanggulangan bencana daerah mempunyai kemudahan akses yang meliputi:
a. pengerahan sumber daya manusia;
b. pengerahan peralatan;
c. pengerahan logistik;
d. imigrasi, cukai, dan karantina;
e. perizinan;
f. pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang;
h. penyelamatan; dan
i. komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 51
(1) Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.
Pasal 52
Penyelamatan dan evakuasi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c dilakukan dengan memberikan pelayanan kemanusiaan yang timbul akibat bencana yang terjadi pada suatu daerah melalui upaya:
a. pencarian dan penyelamatan korban;
b. pertolongan darurat; dan/atau
c. evakuasi korban.
Pasal 53
Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d meliputi bantuan penyediaan:
a. kebutuhan air bersih dan sanitasi;
b. pangan;
c. sandang;
d. pelayanan kesehatan;
e. pelayanan psikososial; dan
f. penampungan dan tempat hunian.
Pasal 54
Penanganan masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana dilakukan dengan kegiatan meliputi pendataan, penempatan pada lokasi yang aman, dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Pasal 55
(1) Pelindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf e dilakukan dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial.
(2) Kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bayi, balita, dan anak-anak;
b. ibu yang sedang mengandung atau menyusui;
c. penyandang cacat; dan
d. orang lanjut usia.
Pasal 56
Pemulihan fungsi prasarana dan sarana vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf f dilakukan dengan memperbaiki dan/atau mengganti kerusakan akibat bencana.
Paragraf Ketiga
Pascabencana
Pasal 57
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c meliputi:
a. rehabilitasi; dan
b. rekonstruksi.
Pasal 58
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. perbaikan lingkungan daerah bencana;
b. perbaikan prasarana dan sarana umum;
c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
d. pemulihan sosial psikologis;
e. pelayanan kesehatan;
f. rekonsiliasi dan resolusi konflik;
g. pemulihan sosial ekonomi budaya;
h. pemulihan keamanan dan ketertiban;
i. pemulihan fungsi pemerintahan; dan
j. pemulihan fungsi pelayanan publik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 59
(1) Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b, dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang lebih baik, meliputi:
a. pembangunan kembali prasarana dan sarana;
b. pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
c. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
d. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
e. partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat;
f. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
g. peningkatan fungsi pelayanan publik; dan
h. peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB VIII
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN
BANTUAN BENCANA
Bagian Kesatu
Pendanaan
Pasal 60
(1) Dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat.
Pasal 61
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana secara memadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, huruf f dan Pasal 8 huruf d.
(2) Penggunaan anggaran penanggulangan bencana yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, badan nasional penanggulangan bencana dan badan penanggulangan bencana daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pasal 62
(1) Pada saat tanggap darurat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana menggunakan dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f.
(2) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pasal 63
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengelolaan dana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 62 diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 64
Dana untuk kepentingan penanggulangan bencana yang disebabkan oleh kegiatan keantariksaan yang menimbulkan bencana menjadi tanggung jawab negara peluncur dan/atau pemilik sesuai dengan hukum dan perjanjian internasional.
Bagian Kedua
Pengelolaan Bantuan Bencana
Pasal 65
Pengelolaan sumber daya bantuan bencana meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan, dan pengevaluasian terhadap barang, jasa, dan/atau uang bantuan nasional maupun internasional.
Pasal 66
Pemerintah, pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan badan penanggulangan bencana daerah melakukan pengelolaan sumber daya bantuan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 pada semua tahap bencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 67
Pada saat tanggap darurat bencana, Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengarahkan penggunaan sumber daya bantuan bencana yang ada pada semua sektor terkait.
Pasal 68
Tata cara pemanfaatan serta pertanggungjawaban penggunaan sumber daya bantuan bencana pada saat tanggap darurat dilakukan secara khusus sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi kedaruratan.
Pasal 69
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan bantuan santunan duka cita dan kecacatan bagi korban bencana.
(2) Korban bencana yang kehilangan mata pencaharian dapat diberi pinjaman lunak untuk usaha produktif.
(3) Besarnya bantuan santunan duka cita dan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pinjaman lunak untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
(4) Tata cara pemberian dan besarnya bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
(5) Unsur masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyediaan bantuan.
Pasal 70
Pengelolaan sumber daya bantuan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 69 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
PENGAWASAN
Pasal 71
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sumber ancaman atau bahaya bencana;
b. kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana;
c. kegiatan eksploitasi yang berpotensi menimbulkan bencana;
d. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
e. kegiatan konservasi lingkungan;
f. perencanaan penataan ruang;
g. pengelolaan lingkungan hidup;
h. kegiatan reklamasi; dan
i. pengelolaan keuangan.
Pasal 72
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap laporan upaya pengumpulan sumbangan, Pemerintah dan pemerintah daerah dapat meminta laporan tentang hasil pengumpulan sumbangan agar dilakukan audit.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah dan masyarakat dapat meminta agar dilakukan audit.
(3) Apabila hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan adanya penyimpangan penggunaan terhadap hasil sumbangan, penyelenggara pengumpulan sumbangan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 73
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB X
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 74
(1) Penyelesaian sengketa penanggulangan bencana pada tahap pertama diupayakan berdasarkan asas musyawarah mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian di luar pengadilan atau melalui pengadilan.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 75
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) yang mengakibatkan terjadinya bencana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan timbulnya kerugian harta benda atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun atau paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 76
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dilakukan karena kesengajaan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) dilakukan karena kesengajaan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) tahun atau paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 77
Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 78
Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, dipidana dengan pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 79
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 78 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 78.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. pencabutan status badan hukum.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 80
Pada saat berlakunya undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan undang-undang ini.
Pasal 81
Semua program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 82
(1) Sebelum Badan Nasional Penanggulangan Bencana dibentuk, Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana tetap dapat melaksanakan tugasnya.
(2) Setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana dibentuk, Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dinyatakan dibubarkan.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 83
Pada saat berlakunya undang-undang ini, paling lambat 6 (enam) bulan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana sudah terbentuk dan badan penanggulangan bencana daerah paling lambat 1 (satu) tahun sudah terbentuk.
Pasal 84
Peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan undang-undang ini harus sudah diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya undang-undang ini.
Pasal 85
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 26 April 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 66
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2007
TENTANG
PENANGGULANGAN BENCANA
I. UMUM
Alenia ke IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa Pemerintah Negara Republi Indonesia melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi dan keadilan sosial,
Sebagai Implementasi dari amanat tersebut dilaksanakan pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera yang senantiasa memperhatikan hak atas penghidupan dan perlindungan bagi setiap warga negaranya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
Negara kesatuan Republik Indonesia memiliki wilayah yang luas dan terletak digaris katulistiwa pada posisi silang antara dua benua dan dua samudra dengan kondisi alam yang memiliki berbagai keunggulan, namun dipihak lain posisinya berada dalam wilayah yang memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang rawan terhadap terjadinya bencana dengan frekwensi yang cukup tinggi, sehingga memerlukan penanganan yang sistematis, terpadu, dan terkoordinasi.
Potensi penyebab bencana diwilayah negara kesatuan Indonesia dapat dikelompokan dalam 3 (tiga) jenis bencana, yaitu bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial.
Bencana alam antara lain berupa gempa bumi karena alam, letusan gunung berapi, angin topan, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan/ lahan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemi, wabah, kejadian luar biasa, dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa.
Bencana nonalam antara lain kebakaran hutan/lahan yang disebabkan oleh manusia, kecelakan transportasi, kegagalan konstruksi/teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan.
Bencana sosial antara lain berupa kerusuhan sosial dan konflik sosial dalam masyarakat yang sering terjadi.
Penanggulangan Bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional yaitu serangkaian kegiatan Penanggulangan Bencana sebelum, pada saat maupun sesudah terjadinya bencana. Selama ini masih dirasakan adanya kelemahan baik dalam pelaksanaan Penaggulangan Bencana maupun yang terkait dengan landasan hukumnya. Karena belum ada Undang-undang yang secara khusus menangani bencana.
Mencermati hal-hal tersebut diatas dan dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, disusunlah Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana yang pada prinsipnya mengatur tahapan bencana meliputi pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.
Materi muatan Undang-undang ini berisikan ketentuan-ketentuan pokok sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.
2. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam tahap tanggap darurat dilaksanakan sepenuhnya oleh badan nasional penanggulangan bencana dan badan penanggulangan bencana daerah. Badan penanggulangan bencana tersebut terdiri dari unsur pengarah dan unsur pelaksana. Badan nasional penanggulangan bencana dan badan penanggulangan bencana daerah mempunyai tugas dan fungsi antara lain pengkoordinasian penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana dan terpadu sesuai dengan kewenangannya.
3. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan memperhatikan hak masyarakat yang antara lain mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, mendapatkan pelindungan sosial, mendapatkan pendidikan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.
4. Kegiatan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan memberikan kesempatan secara luas kepada lembaga usaha dan lembaga internasional.
5. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana, karena masing-masing tahapan mempunyai karakteristik penanganan yang berbeda.
6. Pada saat tanggap darurat, kegiatan penanggulangan bencana selain didukung dana APBN dan APBD juga disediakan dana siap pakai dengan pertanggungjawaban melalui mekanisme khusus.
7. Pengawasan terhadap seluruh kegiatan penanggulangan bencana dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat pada setiap tahapan bencana, agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana penanggulangan bencana.
8. Untuk menjamin ditaatinya undang-undang ini dan sekaligus memberikan efek jera terhadap para pihak, baik karena kelalaian maupun karena kesengajaan sehingga menyebabkan terjadinya bencana yang menimbulkan kerugian, baik terhadap harta benda maupun matinya orang, menghambat kemudahan akses dalam kegiatan penanggulangan bencana, dan penyalahgunaan pengelolaan sumber daya bantuan bencana dikenakan sanksi pidana, baik pidana penjara maupun pidana denda, dengan menerapkan pidana minimum dan maksimum.
Dengan materi muatan sebagaimana disebutkan diatas, Undang-Undang ini diharapkan dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sehingga penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” termanifestasi dalam penanggulangan bencana sehingga undang-undang ini memberikan pelindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia, harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
Huruf b
Yang dimaksud dengan”asas keadilan” adalah bahwa setiap materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan” adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana tidak boleh berisi hal-hal yang membedakan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas keseimbangan” adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana mencerminkan keseimbangan kehidupan sosial dan lingkungan.
Yang dimaksud dengan “asas keselarasan” adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana mencerminkan keselarasan tata kehidupan dan lingkungan.
Yang dimaksud dengan ”asas keserasian” adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana mencerminkan keserasian lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian hukum” adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas kebersamaan” adalah bahwa penanggulangan bencana pada dasarnya menjadi tugas dan tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat yang dilakukan secara gotong royong.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas kelestarian lingkungan hidup” adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana mencerminkan kelestarian lingkungan untuk generasi sekarang dan untuk generasi yang akan datang demi kepentingan bangsa dan negara.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas ilmu pengetahuan dan teknologi” adalah bahwa dalam penanggulangan bencana harus memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara optimal sehingga mempermudah dan mempercepat proses penanggulangan bencana, baik pada tahap pencegahan, pada saat terjadi bencana, maupun pada tahap pascabencana.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “prinsip cepat dan tepat” adalah bahwa dalam penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “prinsip prioritas” adalah bahwa apabila terjadi bencana, kegiatan penanggulangan harus mendapat prioritas dan diutamakan pada kegiatan penyelamatan jiwa manusia.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “prinsip koordinasi” adalah bahwa penanggulangan bencana didasarkan pada koordinasi yang baik dan saling mendukung.
Yang dimaksud dengan “prinsip keterpaduan” adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan oleh berbagai sektor secara terpadu yang didasarkan pada kerja sama yang baik dan saling mendukung.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “prinsip berdaya guna” adalah bahwa dalam mengatasi kesulitan masyarakat dilakukan dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan.
Yang dimaksud dengan “prinsip berhasil guna” adalah bahwa kegiatan penanggulangan bencana harus berhasil guna, khususnya dalam mengatasi kesulitan masyarakat dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “prinsip transparansi” adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yang dimaksud dengan “prinsip akuntabilitas” adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “prinsip nondiskriminasi” adalah bahwa negara dalam penanggulangan bencana tidak memberikan perlakuan yang berbeda terhadap jenis kelamin, suku, agama, ras, dan aliran politik apa pun.
Huruf i
Yang dimaksud dengan ”nonproletisi” adalah bahwa dilarang menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan darurat bencana.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Pasal 6
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan dana ”siap pakai” adalah bahwa dana pemerintah yang dicadangkan merupakan dana siap pakai apabila terjadi bencana.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Pengendalian dalam proses ini termasuk pemberian izin pengumpulan uang atau barang yang bersifat nasional menjadi kewenangan Menteri Sosial.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
“Pengendalian” dalam Pasal ini dimaksudkan sebagai pengawasan terhadap penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang berskala provinsi, kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk pemberian ijin yang menjadi kewenangan gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Unsur Pengarah terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat profesional dalam jumlah yang seimbang dan proporsional.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan fungsi koordinasi adalah melakukan koordinasi pada tahap prabencana dan pascabencana, sedangkan yang dimaksud dengan fungsi komando dan pelaksana adalah fungsi yang dilaksanakan pada saat tanggap darurat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Huruf a
Keanggotaan unsur pengarah mengacu pada keanggotaan unsur pengarah pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Pengendalian dalam ketentuan ini termasuk pemberian izin pengumpulan uang dan barang yang dilakukan oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan lingkup kewenangannya.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan masyarakat rentan bencana adalah anggota masyarakat yang membutuhkan bantuan karena keadaan yang di sandangnya di antaranya masyarakat lanjut usia, penyandang cacat, anak-anak, serta ibu hamil dan menyusui.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup Jelas.
Pasal 32
Cukup Jelas.
Pasal 33
Cukup Jelas.
Pasal 34
Cukup Jelas.
Pasal 35
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “analisis risiko bencana” adalah kegiatan penelitian dan studi tentang kegiatan yang memungkinkan terjadinya bencana.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan bencana adalah kegiatan pembangunan yang memungkinkan terjadinya bencana, antara lain pengeboran minyak bumi, pembuatan senjata nuklir, pembuangan limbah, eksplorasi tambang, dan pembabatan hutan.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Yang dimaksud dengan “kegiatan keantariksaan” adalah kegiatan yang berkaitan dengan ruang angkasa yang menimbulkan bencana, antara lain, peluncuran satelit dan eksplorasi ruang angkasa.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4723
Agustus 19, 2008
Tsunami, Gelombang yang Menghancurkan Pelabuhan
PADA tulisan sebelumnya, telah disebutkan bahwa gempa tektonik yang terjadi di laut, dapat menyebabkan tsunami. Tsunami berasal dari bahasa Jepang: “tsu” adalah “pelabuhan” dan “nami” adalah gelombang” (gelombang yang menghancurkan pelabuhan).
Tsunami bisa terjadi karena berbagai sebab, antara lain sebuah gempa bumi, longsoran di dasar laut, gunung berapi meletus, atau hantaman meteor di laut.
Dampak negatif gelombang adalah merusak apa saja yang dilaluinya. Bangunan, tumbuh-tumbuhan, dan mengakibatkan korban jiwa manusia serta menyebabkan genangan, pencemaran air asin lahan pertanian, tanah, dan air bersih.
Saat terjadi tsunami Asia, gempa mengakibatkan sebagian lantai samudra terangkat, sementara sebagian lagi turun secara mendadak. Hal inilah yang kemudian menimbulkan gelombang besar yang menjalar ke segala arah.
Saat masih di tengah samudra, ketinggian gelombang bisa hanya beberapa centimeter hingga beberapa meter.
Tsunami menjalar diikuti seluruh massa air dari dasar sampai ke permukaan dengan energi yang besar. Kecepatan rambat tsunami bergantung pada kedalaman laut, namun bisa mencapai lebih dari 800 km per jam. Sungguh sebuah laju yang amat cepat. Bahkan ada yang menyamakannya dengan kecepatan pesawat jet.
Kekuatan tsunami, antara lain karena selama proses penjalarannya, dia hanya sedikit mengalami kehilangan energi.
Ketika mendekati pantai, kecepatan tsunami bisa berkurang menjadi sekitar 50km per jam. Namun justru di pantai, di mana laut sudah dangkal, terjadi penumpukan massa, sehingga ketinggian gelombang laut bisa naik hingga 30 meter.
Ada beberapa syarat sebuah gempa tektonik bisa menjadi tsunami, yakni :
1. Sesar berada di bawah laut
2. Sesar vertikal & terangkat beberapa meter
3. Sesar aktif menimbulkan gempa dengan luas displacement lebih dari ratusan ribu kilometer persegi.
4. Gempa bumi dengan minimal berkekuatan 6 SR dengan kedalaman epicenter gempa <40 km.
Sejak tahun 1700 –an Indonesia sudah lebih dari 100 kali diterjang tsunami. Berikut 15 tsunami besar yang pernah terjadi dan disimulasikan.
Tahun Wilayah
1797 Barat Sumatra
1818 Bali
1820 Bima
1833 Bengkulu
1883 Letusan Krakatau
1935 Sumatra Utara
1969 Mandar Sulawesi
1992 Flores
1994 Jawa Timur
1996 Toli-Toli
1996 Biak
2000 Banggai
2004 Aceh
2005 Tsunami
2006 Pangandaran dan Cilacap
Telah disebutkan bahwa tsunami juga bisa terjadi akibat tumbukan / terjangan meteor. Hal seperti ini pernah terjadi 56 juta tahun yang lalu di sekitar lautan Caribia, Meksiko. Saat itu diamter meteor yang jatuh sekitar 10 km.
Jika tsunami datang
1. Jangan panik
2. Jangan menjadikan gelombang tsunami sebagai tontonan. Apabila gelombang tsunami dapat dilihat, berarti kita berada di kawasan yang berbahaya
3. Jika air laut surut dari batas normal, tsunami mungkin terjadi
4. Bergeraklah dengan cepat ke tempat yang lebih tinggi ajaklah keluarga dan orang di sekitar turut serta. Tetaplah di tempat yang aman sampai air laut benar-benar surut. Jika Anda sedang berada di pinggir laut atau dekat sungai, segera berlari sekuat-kuatnya ke tempat yang lebih tinggi. Jika memungkinkan, berlarilah menuju bukit yang terdekat
5. Jika situasi memungkinkan, pergilah ke tempat evakuasi yang sudah ditentukan
6. Jika situasi tidak memungkinkan untuk melakukan tindakan seperti di atas, carilah bangunan bertingkat yang bertulang baja (ferroconcrete building), gunakan tangga darurat untuk sampai ke lantai yang paling atas (sedikitnya sampai ke lantai 3).
7. Jika situasi memungkinkan, pakai jaket hujan dan pastikan tangan anda bebas dan tidak membawa apa-apa (Purwoko Adi Seno)
Sumber :
A Winardi DKK; 2006; Gempa Jogja, Indonesia dan Dunia; PT Gramedia Majalah; Jakarta
· Dinas Penerangan TNI AU; Januari 2005; Tsunami; Edisi Spesial Majalah Angkasa; Jakarta
· Gempa Bumi dan Tsunami; Bandung; Direktorat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.
· Materi Sosialisasi Gempa; Badan Meteorologi dan Geofisika Jawa Tengah; 2006; Semarang.
