Arsip Tag: penataan ruang

Bumi Makin Panas, Mari Beradaptasi

PEMANASAN global, saat ini telah menjadi sebuah ancaman serius bagi kelangsungan hidup manusia di bumi. Hal ini, walaupun dapat muncul secara alami, misalnya akibat letusan gunung berapi dan ledakan supernova (sinar Matahari), namun peran manusia ternyata lebih besar.

Dengan pertumbuhan penduduk bumi, kebutuhan akan sarana transportasi, industri, produksi sampah, dan pembakaran stasioner seperti pembangkit listrik yang menggunakan gas, minyak bumi, dan batu bara juga akan meningkat. Masalah tersebut masih ditambah dengan adanya kebakaran hutan karena penyebab alami, atau kesengajaan manusia untuk memperluas lahan perkebunan.

Semua itu menimbulkan pencemaran udara oleh gas-gas rumah kaca, antara lain Karbon monoksida (CO), Nitrogen Oksida (NOX), Belerang oksida (SOX), Hidrokarbon, dan partikel lain.

Wisnu (2010) juga mengemukakan data, bahwa transportasi ternyata menyumbang gas pencemar terbanyak ke atmosfer, disusul pembakaran stasioner termasuk pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar minyak bumi dan batubara, dan indutri.

Sumber Pencemar

(juta ton per tahun)

Jumlah
Transportasi 90,5
Pembakaran Stasioner 45,9
Industri 29,3
Pembuangan Sampah 11,2
Lain-lain 37,3

Sumber : Wisnu (2010)

Lalu bagaimana semua gas itu kemudian berperan dalam “memanggang” bumi. Setiap hari, Matahari memancarkan sinarnya ke permukaan bumi. Radiasi ini bukan hanya memberikan terang, tetapi juga panas. Sebagian panas itu kemudian kembali ke angkasa luar. Proses ini membuat Bumi menjadi tidak terlalu “dingin”, tetapi juga tidak terlalu “panas”, sehingga dapat menjadi rumah bagi manusia sejak 63 juta tahun silam.

Tetapi akibat gas-gas rumah kaca, banyak panas matahari yang seharusnya kembali ke angkasa luar, terjebak di atmosfer. Hal inilah yang membuat bumi menjadi makin panas dan pelelehan es di kutub terjadi lebih cepat.

Image
Image by administrator

National Geographic, Sabtu (09/11) lalu memuat artikel, bahwa es di Kutub Utara dan Selatan mencakup 10 persen dari permukaan Bumi. Jika semua es yang diperkirakan mencapai 5 miliar kubik ini meleleh, maka Indonesia akan lebih bersih.

Tetapi kata “bersih” kali ini, bukan dalam konteks positif. Bukan seperti bahwa orang yang biasa hidup bersih akan lebih sehat. Bukan pula bersih dalam arti tidak ada sampah berserakan. “Bersih” dalam hal ini karena banyak pulau-pulau di negeri ini akan hilang. Bahkan, gunung-gunung yang semula selalu menampakkan keagungannya, akan berubah menjadi lebih pendek, sehingga nampak sebagai pulau-pulau.

Lalu bagaimana dengan manusia ? Persoalan utama dari pemanasan global ini, sebenarnya bukan hanya hilangnya pulau-pulau. Jika semakin banyak es mencair, maka makin banyak pula air tawar yang akan masuk ke laut dan hal ini dapat mempengaruhi arus laut. Padahal sabuk raksasa ini, berperan besar dalam mempengaruhi cuaca dan iklim. Umat manusia bukan hanya akan menghadapi kekacauan musim, tetapi juga cuaca ektrem, badai yang makin besar, banjir, dan longsor. Belum lagi penyakit yang kian mengganas, krisis air bersih, dan konflik antarmanusia. Ini semua bisa menjadi “kiamat” bagi umat manusia.

Sedemikian besar ancaman tersebut, sehingga manusia harus bertindak untuk menyelamatkan diri mereka, baik dalam skala global, nasional, maupun keluarga dan individu.

 Preventif

Image

Puslitbang Permukiman Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam “Fenomena Gas Rumah Kaca” mengemukakan beberapa upaya, baik preventif maupun adaptasi.

Upaya preventif diarahkan untuk pengurangan emisi gas-gas rumah kaca, seperti penerapan konsep tata ruang terpadu, penyediaan ruang terbuka hijau, dan penggunaan material konstruksi yang ramah lingkungan.

Adapun upaya adaptasi, dapat dilakukan dengan pembangunan kawasan rumah terapung. Kawasan ini dilengkapi dengan sanitasi dan pengelolaan sampah untuk kawasan pasang surut.

Penataan ruang secara terpadu, diperlukan bukan hanya untuk membagi wilayah menjadi zona-zona, melainkan juga memperhatikan kemampuan wilayah untuk menopang kehidupan penduduknya.

Karena itu, sebuah kota dapat dibagi dalam kawasan lindung dan kawasan budidaya. Adapun untuk kawasan lindung, seperti diatur dalam Kepres No 32 Tahun 1990 adalah:

Kawasan yang dapat memberikan perlindungan pada kawasan lain, misalnya hutan lindung dan daerah resapan air.

  • Kawasan perlindungan setempat, misalnya sempadan sungai, kawasan sekitar danau, dan kawasan sekitar mata air.
  • Kawasan suaka alam dan cagar budaya.
  • Kawasan rawan bencana alam
  • Kawasan lindung khusus, misalnya untuk kepentingan pertahanan negara.

Dalam konteks penyelamatan bumi terhadap pemanasan global, kawasan lindung ini menjadi sangat penting, karena berkaitan dengan penyediaan kawasan hijau. Dari kawasan seperti ini, oksigen banyak dihasilkan dan zat-zat pencemar seperti karbon dapat diserap.

Karena itu, kawasan lindung, sesuai namanya mestinya benar-benar dilindungi dari perubahan fungsi. Pemerintah umumnya melakukan hal ini dengan menyusun peraturan tata ruang kota. Tetapi peraturan ini tak banyak berarti, tanpa kebijakan pemberian izin yang tepat. Jika suatu daerah memang telah diatur sebagai kawasan lindung, maka segala bentuk pembangunan yang bertentangan dengan fungsi ini mestinya dilarang. Bahkan harus ada keberanian dalam penegakan hukum, yaitu dengan membongkar bangunan-bangunan yang bertentangan dengan aturan ini.

Selain kawasan lindung, ada pula kawasan budidaya yang merupakan wilayah untuk permukiman, perkantoran, dan pusat-pusat kegiatan ekonomi. Khusus untuk permukiman, hunian vertikal saat ini perlu dikembangkan agar penggunaan lahan bisa lebih efisien.

Hunian vertikal, baik apartemen maupun rumah susun dapat mengurangi banyak lahan untuk pemukiman. Sebagai gambaran, sebuah kompleks rumah susun di lahan seluas 1,3 hektare, dapat terdiri atas 800 hingga 1.000 unit hunian. Hal itu belum termasuk kios dan tempat usaha lainnya.

Sekarang bandingkan dengan konsep hunian horisontal dengan tipe rumah 27. Jika setiap rumah membutuhkan lahan 5 x 12 meter, maka untuk membangun 800 rumah diperlukan 4,8 hektare, belum termasuk jalan dan fasilitas lainnya.

Kawasan ini perlu ditata dan dilengkapi sarana dan prasarana transportasi massal yang murah, mudah, dan nyaman. Dengan demikian, tidak banyak penduduk yang membutuhkan kendaraan pribadi untuk bepergian setiap hari. Mengurangi operasional kendaraan pribadi, berarti pula mengurangi gas-gas rumah kaca penyebab pemanasan global.

Kawasan budidaya juga perlu memiliki ruang-ruang terbuka hijau, baik yang disediakan oleh pemerintah maupun menyatu dengan bangunan-bangunan milik masyarakat.

Bentuknya bisa berupa taman kota, taman pada gedung-gedung perkantoran, rumah-rumah pribadi, dan perumahan. Upaya ini agar ketentuan dalam ayat 2 Pasal 29 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dapat terpenuhi. Dalam peraturan itu diamanatkan, proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota, paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota tersebut. Dengan penataan seperti ini, sebuah kota sudah dapat mengurangi mereduksi zat-zat pencemar udara dan berperan dalam menanggulangi pemanasan global.  (Purwoko Adi Seno)